News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gantikan Irwan Saputra, Akhirnya DPRD Kampar Lantik Idris Sebagai PAW

Gantikan Irwan Saputra, Akhirnya DPRD Kampar Lantik Idris Sebagai PAW


BANGKINANG KOTA
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh memimpin Sidang Paripurna sekaligus memandu pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Idris yang menggantikan Irwan Saputra. Senin (22/6/2026)

Walaupun setelah menempuh proses panjang lebih dari satu tahun, namun hal itu rupanya tidak menyurutkan langkah Idris untuk tetap maju menggantikan Irwan Saputra yang tidak pernah lagi masuk kantor.

Dalam pengucapan sumpah dan janji ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh didampingi Pengukuh Sumpah M Fadil dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.

Proses PAW DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini terbilang cukup cepat. Hanya berselang dua bulan pasca diberhentikan sebagai anggota PAN oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN pada 7 April 2026 lalu, surat keputusan Gubernur Riau tentang pemberhentian Irwan Saputra dan pengangkatan Idris kelar pada 10 Juni 2026.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi, 21 dari 45 anggota DPRD Kampar, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kampar, undangan dan keluarga dari Idris.

Pengukuhan Idris berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau dengan Nomor Kpts/410/VI/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Irwan Saputra dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD atas nama Idris masa jabatan 2024-2029 tanggal 10 Juni 2026.

Idris berhak sebagai PAW DPRD Kampar karena berdasarkan hasil perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, pria kelahiran 1979 yang sebelumnya berprofesi sebagai kontraktor (pengusaha) ini menempati urutan ketiga perolehan suara PAN di Dapil 1 Kampar yang mewakili Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Kuok, Salo, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

PAN pada Pileg 2024 sukses meraih dua kursi di DPRD di Dapil 1 dengan total perolehan suara 17.117 suara, di mana dua kursi itu milik Irwan Saputra yang merupakan Caleg Nomor Urut 1 dan Gusti Afrina (Caleg Nomor Urut 4).

Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh dalam rapat paripurna ini menyampaikan, pengucapan sumpah janji PAW DPRD Kampar ini merupakan amanat dari konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iib menambahkan, proses ini bukan sekadar memenuhi standar administrasi namun sebagai langkah untuk memastikan kontinuitas anggota legislatif sebagai representasi dari masyarakat sebagai konstituen.

Dalam kesempatan ini Iib atas nama pimpinan DPRD Kampar menyampaikan segenap penghargaan dan terima kasih tulus kepada Irwan Saputra.

"Saya sangat mengapresiasi segala dedikasi, komitmen dan kontribusi pemikiran Saudara Irwan Saputra selama memangku jabatan dan tanggung jawab moral, hukum dan politik," Pungkas Iib.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar