News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bersama Dirjen Gakkum ESDM RI, Komisi I DPRD Kampar dan Komisi III DPRD Riau Segel Galian C di Tapung

Bersama Dirjen Gakkum ESDM RI, Komisi I DPRD Kampar dan Komisi III DPRD Riau Segel Galian C di Tapung

TAPUNG - Maraknya galian C yang berpotensi merusak ekosistem alam dan beresiko terhadap keselamatan masyarakat yang pastinya melanggar aturan karena tidak mengantongi izin, salah satunya berlokasi di Desa Bencah Kelubi dan berbatasan dengan Desa Sei Putih akhirnya disegel.

Tepatnya pada Minggu (19/4/2026) atas laporan masyarakat maka Komisi I DPRD Kampar, Komisi III DPRD Riau, Kementerian ESDM melalui Dirjen Gakkum Diback up oleh Polres Kampar dan Polsek Tapung melakukan penyegelan terhadap usaha Galian C yang sebelum nya sempat di segel juga oleh Polres Kampar beberapa waktu yang lalu. 
Hal itu disampaikannya Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto kepada KAMPARSATU.COM pada Minggu (26/4/2026)

"Kami bersama Pak Edi Basri selaku Ketua Komisi III DPRD Riau dan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM bersama pihak Polres Kampar melakukan penyegelan dan penutupan usaha Galian C yang tidak memiliki izin berlokasi di Desa Bencah Kelubi berbatasan dengan Desa Sei Putih" ungkapnya. 
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRD Kampar itu juga menyampaikan bahwa sehari setelah penyegelan Galian C yang tidak berizin itu, dihadiri juga oleh Kepala Desa Sei Putih Bambang Rudianto langsung melakukan penutupan dan memasang plang segel dari Ke mentrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Dirinya berharap hal ini tidak berhenti sampai disini saja, akan tetapi dapat dilanjutkan oleh pihak terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bersama tim terpadu. 

"Galian C yang ada di Desa Bencah Kelubi ini sangat luas, sekitar lima hektar. Tentunya ini sangat berdampak buruk terhadap ekosistem alam, dan sangat beresiko juga terhadap keselamatan masyarakat karena dari pantauan kami bekas galiannya berbentuk danau dan memiliki kedalaman lebih dari tiga meter" papar Ristanto. 

Lebih lanjut Legislator asal Kecamatan Tapung itu juga telah berkomunikasi langsung dengan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI dan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh Galian C yang meresahkan masyarakat dan tidak mengantongi izin. 

"Kedepannya kami dari Komisi I DPRD Kampar bersama Komisi III DPRD Riau dan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM berharap kerjasama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan pihak terkait menertibkan dan menutup usaha Galian C yang tidak berizin" Pungkas Ristanto. (Mid)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar